Isu Gratifikasi Pokir, Pengusaha Tegaskan Persoalan Murni Utang Piutang Pribadi

Ilustrasi.

MEDIATIGA.COM, KUNINGAN - Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J akhirnya memberikan klarifikasi terkait pelaporan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya dilayangkan salah satu lembaga swadaya masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026), J meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan yang tengah berkembang. Ia menegaskan, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan opini liar maupun kesalahpahaman di ruang publik.

Menurut J, pelaporan yang dilakukan merupakan hak setiap warga negara dan patut dihormati. Namun demikian, ia merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang dinilai mulai berkembang tidak sesuai konteks sebenarnya.

J menyoroti penyebutan nominal Rp1,265 miliar yang ramai dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek pokir. Ia membantah angka tersebut berkaitan dengan fee proyek ataupun aliran dana pengondisian anggaran pemerintah.

Ia menjelaskan, nominal tersebut muncul dalam hubungan pribadi terkait persoalan utang piutang antara dirinya dengan beberapa pihak yang saling mengenal secara personal. Bahkan, surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua partai disebut dibuat semata-mata untuk penyelesaian persoalan pribadi secara kekeluargaan.

“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi, bukan berkaitan dengan pokir ataupun proyek pemerintah,” ujar J.

Meski memahami munculnya persepsi publik akibat adanya penyebutan nama anggota legislatif dalam persoalan tersebut, J memastikan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengaturan proyek, pengondisian anggaran maupun pembagian fee proyek pokir sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap berbagai pihak sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.

J juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan oleh aparat penegak hukum dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan menjadi terang dan tidak memunculkan multitafsir di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan penghakiman sepihak maupun penyebaran hoaks. (Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak