![]() |
| Razia di 3 Wilayah, Polres Kuningan Sita Puluhan Botol Miras. |
KUNINGAN - Peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sasaran penertiban kepolisian. Polres Kuningan menyita 62 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung kelontong dan ruko dalam razia yang digelar di tiga wilayah.
Razia dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono mengatakan, puluhan botol miras yang ditemukan terdiri atas berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita,” ujar Jojo, Kamis (27/8).
Menurut Jojo, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Peredaran miras menjadi salah satu aktivitas yang mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak dikendalikan.
Polres Kuningan memastikan razia akan dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang terindikasi menjadi titik peredaran minuman beralkohol berdasarkan informasi masyarakat. Polisi juga mengajak warga berperan aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
Penertiban tidak hanya menyasar warung dan ruko. Sebelumnya, polisi juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati dan kembali menemukan serta menyita puluhan botol miras.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kegiatan cipta kondisi yang terus dilakukan Polres Kuningan untuk menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Bubud Sihabudin)
