
Ganggu Kenyamanan Warga, Puluhan Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Kuningan.
KUNINGAN - Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan kembali menggelar razia terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/7/2026), petugas menindak 67 pelanggar sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan.
Kegiatan penindakan dipimpin jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan. Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dilanjutkan dengan arahan mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 67 pelanggaran berhasil ditindak. Rinciannya, 66 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan dalam penindakan, sementara satu pelanggar lainnya dikenai sanksi tilang berupa penyitaan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan razia knalpot brong akan terus dilakukan secara konsisten karena penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
"Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar pabrikan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas," ujar AKP Aktuin Moniharapon kepada awak media.
Ia menegaskan, operasi serupa akan digelar secara rutin di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kuningan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
"Masyarakat kami harapkan ikut mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Dukungan terhadap razia tersebut juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga, Suryana (40), menilai penggunaan knalpot brong selama ini sangat mengganggu, terutama pada waktu pagi dan malam saat warga beristirahat.
"Saya sangat mendukung razia seperti ini. Knalpot brong suaranya berisik dan sering membuat kaget pengguna jalan lain maupun warga yang sedang beristirahat. Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar untuk menggunakan knalpot standar sehingga suasana di lingkungan menjadi lebih nyaman," ujarnya.
Razia knalpot brong menjadi salah satu langkah preventif sekaligus represif yang terus digencarkan Satlantas Polres Kuningan. Selain menekan angka pelanggaran lalu lintas, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara serta menjaga kenyamanan lingkungan dari kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor. (Bubud Sihabudin)