KUNINGAN - Keterbatasan ruang fiskal desa membuat sejumlah kebutuhan pembangunan di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa Linggarjati saat menerima kunjungan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt., dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Senin (7/9/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 100 warga, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Linggarjati Unang Unarsan mengatakan penurunan penerimaan desa berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah desa membiayai pembangunan. Menurutnya, penerimaan yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,2 miliar kini hanya sekitar Rp300 jutaan.
“Di tahun 2026 terjadi pengurangan pemasukan keuangan desa hampir 70 persen. Sebelumnya biasa kami menerima sekitar Rp1,2 miliar, sekarang hanya Rp300 sekian juta,” kata Unang.
Kondisi tersebut membuat ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur menjadi sangat terbatas. Unang menyebut sejumlah kebutuhan yang belum dapat ditangani secara optimal antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Tembok Penahan Tanah (TPT), penataan lingkungan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan atau peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat seperti posyandu.
“Yang jelas untuk infrastruktur dari Rp300 juta sekian juta itu hanya terbagi sekitar Rp20 juta. Sisanya lebih banyak untuk kegiatan dan operasional,” ujarnya.
Selain keterbatasan anggaran, Unang juga menyoroti kondisi jembatan di Dusun 1 yang dinilai membutuhkan penanganan segera. Usulan perbaikan jembatan tersebut, kata dia, telah diajukan selama sekitar tiga tahun karena jembatan menjadi akses penghubung antarwilayah desa.
“Program besar jembatan yang tadi saya ceritakan, sampai sekarang sudah tiga tahun saya mengajukan belum terealisasi. Itu penghubung antar desa dan kondisinya paling berat, sehingga butuh segera diperbaiki,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Toto Suharto mengatakan persoalan keterbatasan anggaran saat ini tidak hanya dirasakan Desa Linggarjati. Ia menyebut adanya pengalihan sejumlah alokasi anggaran desa ke program lain, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), turut membuat sejumlah kebutuhan pembangunan desa belum dapat dianggarkan.
Menurut Toto, usulan pembangunan yang membutuhkan dukungan APBD harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan tidak dapat langsung dimasukkan pada pertengahan proses anggaran.
“Ketika mengusulkan harus melalui mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak bisa meminta di pertengahan jalan,” kata Toto.
Ia menjelaskan, usulan pembangunan dimulai dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, penyusunan RKPDes, hingga masuk dalam RAPBDes dan penetapan Peraturan Desa tentang APBDes. Jika kebutuhan tersebut tidak dapat dibiayai di tingkat desa atau kabupaten, usulan dapat didorong masuk melalui sistem perencanaan pembangunan hingga tingkat Provinsi Jawa Barat.
Toto menyatakan dirinya akan berupaya mengawal aspirasi yang telah disampaikan masyarakat Linggarjati, terutama kebutuhan infrastruktur yang dinilai mendesak. Menurutnya, jalan lingkungan, JUT, irigasi, maupun infrastruktur penghubung memiliki fungsi penting bagi aktivitas dan perekonomian masyarakat.
“Semua urgen. Jalan lingkungan urgen, jalan usaha tani juga urgen. Semua membutuhkan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi wakil rakyat tidak hanya berkaitan dengan legislasi, tetapi juga penganggaran dan pengawasan. Karena itu, pengawalan terhadap usulan pembangunan sejak masuk dalam sistem perencanaan dinilai penting agar kebutuhan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran.
“Di situlah pentingnya ada wakil rakyat karena wakil punya tiga fungsi, legislasi, budgeting dan pengawasan. Di fungsi budgeting ini bagaimana mengawal terkait dengan anggaran,” kata Toto. (Bubud Sihabudin)